Kejari Gianyar dan Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar Menandatangani Nota Kesepahaman untuk Perkuat Penyediaan Air Minum Berkualitas
Senin, 19 Mei 2024 Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Gianyar dalam menegaskan komitmen untuk memberikan pendampingan hukum untukproses perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengoperasian, dan evaluasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Wilayah Gianyar.
Dalam acara yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar, Bapak Ir. Made Sastra Kencana M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Bapak Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., secara resmi menandatangani nota kesepahaman tersebut.
Nota kesepahaman tersebut menegaskan kerjasama antara kedua belah pihak dalam menyelenggarakan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berkualitas dan berkesinambungan untuk masyarakat Kabupaten Gianyar. Kejaksaan Negeri Gianyar akan memberikan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar dalam berbagai aspek, termasuk perizinan, regulasi, dan penyelesaian sengketa yang terkait dengan penyediaan air minum.
Menanggapi penandatanganan nota kesepahaman ini, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar, Bapak Ir. Made Sastra Kencana M.Si menyatakan, "Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gianyar ini akan memperkuat kinerja Perumda dalam menyediakan layanan air minum yang berkualitas bagi masyarakat. Kami berharap pendampingan hukum ini dapat mempercepat proses-proses yang diperlukan dalam pengembangan dan operasional SPAM di Kabupaten Gianyar."
Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Gianyar dan Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar dalam penyediaan air minum ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang prima.