PENINJAUAN LAPANGAN PANSUS PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH TANGGAL 8 NOPEMBER 2019

 

Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang penyediaan Air Minum Dalam Kemasan {AMDK) dan program Sambungan Rumah bagi Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah (MBR) maka diperlukan adanya komitmen dari Pemerintah Daerah melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum.

Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan, pendapatan Perumda Air Minum dan Pendapatan Asli Daerah. 

Untuk memberikan landasan hukum yang kuat sesuai dengan amanat peraturan perundang - undangan maka penyertaan modal daerah tersebut perlu ditetapkan dengan peraturan daerah